Berikut UMK 2022 Kabupaten Tangerang yang Sudah Disahkan Gubernur Banten, Buruh Tepuk Jidat
Berikut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Kabupaten Tangerang yang sudah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (30/11/2021).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
Baca juga: Dikabarkan Naik 5,4 Persen, Ini Daftar UMK 2022 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi & Lebak Terendah
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di wilayah Banten, Senin (29/11/2021).
Dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.
Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan dalam rapat rekomendasi tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari unsur pemerintah, pekerja hingga pengusaha.
"LKS merupakan lembaga komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan. Tugas dan fungsinya sendiri memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.
Kini, rekomendasi angka 5,4 persen itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.