Buruh di Banten Kepung Kantor Disnaker Tuntut UMK, Ancam Menginap Jika Tak Dikabulkan

Serikat buruh se-Provinsi Banten meminta pemerintah memperlihatkan surat edaran (SE) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa 

Intan menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada mekanisme yang sudah dilakukan.

Baca juga: Harus Ditetapkan 30 November, Daftar UMK 2022 Provinsi Banten: Lebak Terendah & Cilegon Tertinggi

Baik itu secara Depeprov maupun lembaga resmi LKS Tripartit yang dilakukan kemarin pada 29 November 2021.

"LKS Tripartit dan Apindo sudah sepakat bahwa akan ada kenaikan UMK Tahun 2022 dengan angka 5,4 persen," ujarnya.

Selain itu pihak Apindo juga sudah sepakat bahwa Apindo tidak akan menggunggat Gubernur ketika memutuskan adanya kenaikan UMK 2022.

Maka dari itu, kata Intan, ini tentu menjadi sebuah hal yang bisa dipertimbangkan dan diputuskan oleh Gubernur melalui kesepakatan tersebut.

Sehingga gubernur Banten tidak perlu lagi ragu atas rekomendasi yang disampaikan oleh LKS Tripartit.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved