Kota Cilegon
UMK 2022 Cuma Naik 0,71 Persen, Gabungan Pekerja & Buruh Kota Cilegon Bakal Gelar Aksi Lagi di KP3B
Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon, akan kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Banten atau KP3B.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon, akan kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Banten atau KP3B.
Hal itu akan dilakukan lantaran pihak buruh
kecewa, dengan ditetapkannya upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten oleh Gubernur Wahidin Halim Selasa (30/11/2021) malam.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengatakan, penetapan Gubernur Banten WH dalam besaran UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.
Baca juga: SAH, Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran yang Diterima Wilayah Tangerang Raya
Besaran UMK Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
Angka itu tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan UMK yang diberikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebesar 3,51 persen.
Syahrudin menuturkan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Mereka akan kembali melakukan aksi di KP3B.
"Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan aksi lagi di KP3B," kata Syahrudin saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (1/12/2021) pagi hari.
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum
Pihaknya kembali menyebut, bahwa Gubernur Wahidin Halim tidak mendengar masukan mereka.
"Gubernur sudah ketutup matanya, sudah ketutup telinganya, makanya sombong, setaip tahun tidak mau nemui kita (buruh)," ucap Syahrudin.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Unjuk Rasa Tuntut UMK Banten Berlanjut hingga Malam Hari, Buruh Gemakan Sholawat
Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.