SAH, Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran yang Diterima Wilayah Tangerang Raya
Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Tangerang Raya tahun 2022 yang telah resmi ditetapkan pemerintah Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Tangerang Raya tahun 2022 yang telah resmi ditetapkan pemerintah Provinsi Banten.
Adapun wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Tangerang Selatan, yaitu sebesar 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Rabu (1/12/2021).
Hal itu diungkapkannya setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.
Ia menjelaskan atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidatonya.

Baca juga: Daftar UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan, 3 Kabupaten Tanpa Kenaikan
Oleh karena itu Gubernur selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 di Wilayah Tangerang Raya, beserta kota/kabupaten lainnya di Provinsi Banten.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
UMK Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
UMK Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (dik)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BREAKING NEWS: Wahidin Halim Sudah Tetapkan Kenaikkan UMK Tangerang Raya 2022