Kota Cilegon
UMK 2022 Cuma Naik 0,71 Persen, Gabungan Pekerja & Buruh Kota Cilegon Bakal Gelar Aksi Lagi di KP3B
Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon, akan kembali melakukan aksi di Kantor Gubernur Banten atau KP3B.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Baca juga: Berikut UMK 2022 Kabupaten Tangerang yang Sudah Disahkan Gubernur Banten, Buruh Tepuk Jidat
Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.