Alasan PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak

Sidang beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring, Cynthiara Alona, ditunda

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak' di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring, Cynthiara Alona, ditunda

Semula, sidang vonis itu akan dibacakan pada Rabu (3/12/2021), namun terpaksa ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum siap.

Sehingga, vonis Cynthiara akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Informasi itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif B Cahyono.

"Karena majelis hakim, putusannya belum siap untuk dibacakan," kata dia, kepada awak media, pada Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Cynthiara Alona Ajukan Duplik, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak

Dia menjelaskan, putusan terhadap Cynthiara belum rampung.

Alasannya, banyak perkara lain yang juga diurus oleh Majelis Hakim.

Arief mengatakan, pembacaan vonis kasus Cynthiara baru dilakukan satu kali ini saja.

"Banyak perkara yang harus diselesaikan minggu ini. Kan baru pendundaan sekali Majelis Hakim, penundaan keputusan untuk CA (Cynthiara) baru sekali," urainya.

"Jadi memang konsepnya belum matang. Belum jadi, putusan belum jadi. Jadi jeda satu minggu," sambung Arief.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta atas Kasus Dugaan Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis

Menurut dia, ada beberapa poin dalam putusan yang masih harus diperbaiki Majelis Hakim. Putusan terhadap Cynthiara, lanjut dia, dipastikan bakal berlangsung pada Rabu pekan depan.

"Satu minggu pasti dibacakan. Majelis hakim tuh enggak pernah menunda lebih dari sekali. Biasanya sekali, langsung dibacakan," papar Arief.

Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved