Alasan PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak

Sidang beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring, Cynthiara Alona, ditunda

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak' di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). 

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19. Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara.

Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved