Pengakuan Mencengangkan Pengelola Tempat Pijat di Tangerang: 5 Tahun Buka Praktek Prostitusi
H, pengelola tempat pijat plus-plus di Tangerang membuat pengakuan dihadapan aparat kepolisian.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - H, pengelola tempat pijat plus-plus di Tangerang membuat pengakuan dihadapan aparat kepolisian.
Dia mengaku sudah selama lima tahun menjalankan usaha tempat pijat plus-plus tersebut.
H menerima keuntungan sebesar Rp 100 ribu per jam dari para pelanggan.
Sementara para therapist menerima uang Rp 300-500 ribu per kali kencan.
Hal itu terungkap pada sesi jumpa pers di Mapolda Banten, pada Jumat (3/11/2021).
"Ada 8 therapist dan mereka semua membuka akses jasa asusila," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, ditemui di Mapolda Banten, pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Melihat Lokasi Panti Pijat Plus-plus di Pertokoan Tangerang, Beroperasi Diam-diam saat Pandemi
Aparat Polda Banten menangkap dan menetapkan status tersangka kepada tiga orang.
Mereka yaitu, AW (35), RAW (32) dan TF (25).
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk berbuat asusila.
Upaya pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
Di mana dikatakan bahwa adanya praktek perbuatan asusila di salah satu tempat pijat di sebuah Ruko di Citra Raya Tangerang.
"Ketika tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan, petugas menemukan fakta-fakta hukum di lokasi," ujar Shinto.
Ketika tim penyidik berada di lokasi, diketahui bahwa ternyata benar adanya kesesuaian informasi sesuai fakta-fakta yang ada di lokasi.
Sehingga pada tanggal 1 Desember 2021, penyidik melakukan upaya paksa masuk ke dalam lokasi.
Pada saat dilakukan upaya represif, kata Shinto, di lokasi tersebut ditemukan beberapa therapist, beberapa konsumen dan pihak pengelola.
Setelah itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi termasuk pengelola panti pijat.
Sehingga petugas kepolisian kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial AW (35), RAW (32) dan TF (25).
Diketahui AW dan RAW merupakan pasangan suami istri yang memiliki tempat usaha panti pijat.
Sementara TF merupakan karyawan yang berperan mencari tamu dan memyambungkan dengan therapist.
Baca juga: Ini Modus Panti Pijat Plus-plus di Pertokoan yang Digerebek Personel Ditreskrimum Polda Banten
Shinto menyampaikan bahwa di tempat pijat tersebut, diketahui ada delapan orang therapist.
Di mana kedelapan orang tersebut berasal dari luar Provinsi Banten yang usianya mulai dari 18-30 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan bahwa pada saat melakukan penyidikan.
Di lokasi tersebut ditemukan adanya praktek asusila.
"Ada ditemukannya fakta-fakta aksi cabul atau asusila," ujarnya.
Di mana penyidik telah melakukan penyitaan berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai.
Kemudian buku daftar pelanggan, data catatan keuangan serta minyak untuk pijat.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo-dengan-modus-membuka-panti-pijat.jpg)