Ini Modus Panti Pijat Plus-plus di Pertokoan yang Digerebek Personel Ditreskrimum Polda Banten
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh penyidik, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani memimpin penggerebekan panti pijat plus-plus, Selasa (30/11/2021).
Panti pijat plus-plus itu berada di sebuah pertokoan di Kabupaten Tangerang.
Tujuh orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Baca juga: Anggota Ditreskrimum Polda Banten Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 7 Orang Ditangkap, 3 Jadi Tersangka
"Kami periksa di Polda Banten," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mellaui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh penyidik, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka.
"Mereka adalah AK (35), RA (26), dan TF (20)," ucapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bermodus Minta Pijat dan Istri Lagi Tidur, Ayah Tiri di Pandeglang Cabuli Anaknya Usia 9 Tahun
Polisi menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang.
"Hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Ade.
Adapun modus yang dilakukan tiga tersangka adalah menyediakan perempuan kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polda-banten-gerebek-panti-pijat-plus-pelecehan-seksual.jpg)