Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Manfaat, Cara, dan Syarat Penerima JKP
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Belum berusia 54 tahun
3 Manfaat JKP
1. Uang Tunai berupa:
- 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja
Baca juga: Ribuan Pegawai di Tangerang Selatan Di-PHK Selama Pandemi Covid, Mayoritas Karyawan Hotel
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22 persen.
- Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%.
Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.
Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta lama atau eksisting
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Dapat BLT, Berikut Cara Mendapatkan dan Besarannya
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.
Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
2. Peserta baru
Isi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:
- Nama Perusahaan
- Nama pekerja atau buruh
- Nomor ID atau induk kependudukan
- Tanggal lahir pekerja atau buruh
- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
- Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Korban PHK ingin dapat gaji? Ini cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)