Bripda Randy Bagus Mantan Pacar Mahasiswi yang Tenggak Racun di Pusara Ayah Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NRW yang tewas di pusara ayahnya, sebagi tersangka. Ia terancam penjara 5 tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NRW yang tewas di pusara ayahnya, sebagi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian Polda Jatim, Bripda Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi terhadap NRW sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Ia pun dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia Tergeletak di Makam Ayahnya, Seorang Polisi Diperiksa
Awal Pertemuan
Dalam konferensi tersebut, Brigjen Slamet mengungkapkan awal mula pertemuan NRW dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan Bripda Randy bertemu ketika keduanya menonton acara launching sebuah distro baju di Malang pada Oktober 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.tv, dari perkenalan itulah mereka berdua bertukar nomor handphone.
Setelah menjalin komunikasi cukup lama, Bripda Randy dan NRW memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Viral di Twitter

Baca juga: Kliennya Dituding Terlibat Prostitusi, Ini Tanggapan Pengacara Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan
Cerita NWR tengah menjadi sorotan dan viral hingga namanya merajai deretan trending di media sosial Twitter.
Ada dugaan, NWR mengakhiri hidup lantaran menderita depresi akibat persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.
Penyebab NWR mengakhiri hidup pun sempat dijelaskan oleh seorang temannya dalam cuitan yang beredar di jagat maya.
Sementara, Tribunnews.com telah menghubungi pemilik akun tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Namun hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapat jawaban.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan di Unri, Besok Dekan Fisip yang jadi Tersangka Bakal Diperiksa Polda Riau
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara