Update Kasus Pelecehan di Unri, Besok Dekan Fisip yang jadi Tersangka Bakal Diperiksa Polda Riau

Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan akan memeriksa Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Update kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terhadap mahasiswinya.

Syafri Harto yang kini sudah menjadi tersangka dijadwalkan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (22/11/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 18 saksi terdiri dari pihak korban maupun pihak tersangka.

Baca juga: Kliennya Dituding Terlibat Prostitusi, Ini Tanggapan Pengacara Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan

Termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Sepertinya hari Senin (tersangka akan diperiksa)," kata  Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Teddy tak menjawab saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Sementara itu Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved