Novel Baswedan cs Akhirnya Diangkat Jadi ASN, Ini Isi Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini diterbitkan oleh pada 29 November 2021.
Baca juga: Cerita TNI-Polri dan Pemprov Vaksinasi Warga Banten Door to Door Siang dan Malam
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Adapun untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."
"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."
"Minggu depan saya akan rilis," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya peraturan pengangangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.
Tanggapan Eks Pegawai KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
