Novel Baswedan cs Akhirnya Diangkat Jadi ASN, Ini Isi Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Kemensos Minta Mabes Polri Menindak Tegas Pelaku Rudapaksa & Persekusi Anak Panti Asuhan di Malang
Sementara itu, rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
57 Eks Pegawai KPK Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
Diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
