Tak Terima Lahannya Digusur, Mahasiswa di Tangerang Acungkan Golok ke Polisi
Seorang mahasiswa asal Balaraja, Kabupaten Tangerang nekat menyerang kepolisan menggunakan senjata tajam saat lahannya digusur.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswa asal Balaraja, Kabupaten Tangerang nekat menyerang kepolisan menggunakan senjata tajam saat lahannya digusur.
Adalah MIS (23) yang diamankan Polsek Balaraja, warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pria yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena melawan petugas saat mengamankan eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/12/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1.
Terhadap sebidang tanah dengan sertifikat atas nama almarhum Aryadi.
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan Tangerang Ini akan Digusur, Pemilik Punya Satu Permintaan Khusus ke Pemda
Lahan itu ditempati oleh lapak milik Nurjana.
"Petugas prinsipnya mengamankan kegiatan pengosongan agar tidak terjadi keributan," kata Wahyu saat dikonfirmasi (5/12/2021).
Wahyu melanjutkan, pada saat pelaksanaan pengosongan, tergugat yakni Nurjaya dan keluarganya tidak terima dan berupaya menghalangi kegiatan eksekusi.
Upaya penghadangan itu pun kemudian menimbulkan keributan antara pihak penggugat dan tergugat.
"Melihat hal itu, petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP kemudian melakukan upaya pengamanan agar keributan tidak semakin memanas," ujar Wahyu.
"Namun tiba-tiba seorang pria dari pihak keluarga tergugat yakni tersangka MIS mengambil senjata tajam jenis golok," sambungnya.
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur, Sang Aktivis Siap Tuntut Balik PT Sentul City Rp 1 Triliun
Tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan.
Petugas pun kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," pungkas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Melawan Pakai Golok saat Tanahnya Dieksekusi, Warga Kabupaten Tangerang Diamankan Polisi
Penulis: Ega Alfreda