Virus Corona di Banten
Cegah Omicron, Pahami Aturan Baru Masuk Indonesia bagi WNI & WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Pahami aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tibadi Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Baca juga: ASN di Tangerang Selatan Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Benyamin Siapkan Sanksi Tegas
Upaya itu, kata dia, dilakukan pihaknya guna mengantisipasi adanya WNA atau WNI yang lolos dari pihak bandara usai bepergian dari luar negeri.
Dua hotel tersebut bakal disiagakan sejumlah tenaga medis dalam menangani para pasien yang menghuninya.
Kata ia, penanganan cepat diperlukan agar dapat menekan penyebaran dan penularan virus corona varian omicron itu.
Rekomendasi untuk Anda