Sebelum Dilantik, Novel Baswedan Cs Hadiri Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Hari Ini di Mabes Polri
Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).
Melansir Tribunnews, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah tampak hadir di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Selain itu, sosialiasi juga diikuti eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Serta mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.
"Iya benar, hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Novel menuturkan kehadirannya kali ini untuk membicarakan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Novel Baswedan cs Akhirnya Diangkat Jadi ASN, Ini Isi Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021
"Nantinya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya (jadi ASN). Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan."
"Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah meminta 57 eks pegawai KPK menghadiri acara sosialisasi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya betul, besok Senin jam 9 ke 57 eks pegawai KPK diundang untuk mengikuti sosialisasi. Senin InsyaAllah akan saya sampaikan bersama SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Dedi menerangkan agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.
Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS."
"Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
