Soal Ancaman Buruh Mogok Kerja, Gubernur WH ke Pengusaha: Masih Banyak Nganggur, Cari Pekerja Baru
erkait ancaman Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang akan melakukan mogok kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapinya dengan santai.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Terkait ancaman Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang akan melakukan mogok kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapinya dengan santai.
Bahkan, WH tidak segan meminta ke para pengusaha, untuk mencari pekerja baru, jika buruh benar-benar nekat mogok kerja.
Alasannya, masih banyak orang yang nganggur di Banten, dan membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan.
Diketahui, para buruh akan melakukan aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember hingga Jumat 10 Desember 2021.
Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes karena penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Provinsi Banten tidak sesuai harapan para buruh.
Mereka meminta agar pihak Pemprov Banten menetapkan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
Baca juga: UMK 2022 Tak Naik, Ribuan Buruh Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Cikupa Mas
Akan tetapi, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMK mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Banten Wahidin Halim pun membiarkan para buruh melakukan aksi mogok kerja.
"Biarin saja dia mogok (kerja,-red) biar mengekspresikan ketidakpuasan. Ke pengusaha juga saya katakan kalian cari tenaga kerja yang baru, masih banyak yang menganggur," ujar WH saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (6/12/2021).
"Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja cukup gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta masih banyak," kata dia.
Dia menegaskan, pemerintah sudah bekerja secara maksimal menetapkan UMK berdasarkan PP.
"Sudah, kami akumulasikan itu semua pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Sesuai hidup layak semua dihitung dan mereka juga hadir," ungkapnya.

Lalu ketika buruh meminta kenaikan sebesar 13,5 persen, dirinya mempertanyakan siapa yang akan membayarnya.
Sebab menurutnya gubernur tidak bisa membayar gaji buruh, di mana yang membayar mereka adalah para pengusaha.
Sehingga walaupun disuruh tandatangan untuk menaikkan gaji buruh, sesuai apa yang diminta oleh buruh, dirinya tidak bisa melakukan hal itu.