Catat! Tempat Hiburan Malam di Serang Diizinkan Beroperasi, Satpol PP: Langgar Aturan Akan Dibongkar
Pihak Satpol PP Kota Serang melakukan patroli pasca pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Serang dibongkar
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Satpol PP Kota Serang melakukan patroli pasca pembongkaran tempat hiburan malam ( THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Serang dibongkar pada Rabu (1/12/2021).
Upaya patroli itu dilakukan untuk mengantisipasi berpindahnya para pengusaha THM itu ke Kota Serang.
"Kami razia terus-terusan tiga malam berturut-turut," kata Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Mantan Pekerja THM di JLS Kehilangan Penghidupan Paska Dibongkar, Ini Langkah Pemkab Serang
Menurut dia, pihaknya secara rutin menggelar razia. Selain melakukan razia, pihaknya juga memberikan surat peringatan.
"Ada hak dan kewajiban mereka sudah saya wanti-wanti dan berikan surat teguran jangan sampai merugikan, sesuaikan dengan izin yang dimiliki," sambungnya.
Berdasarkan patroli yang dilakukan, kata dia, THM itu berada di
Pandean, Kalodran dan beberapa titik lainnya.
"Ada yang sudah berubah fungsi menjadi cafe, ada yang kami tutup kalau tak mengantongi izin," ujarnya.
Jika berkaca pada pembongkaran di JLS, kata dia, pihaknya bisa saja melakukan pembongkaran.
Baca juga: THM di JLS Serang Akhirnya Dibongkar, Ada Wanita Tiba-Tiba Histeris
Namun, kata dia, terlebih dahulu harus melihat bentuk pelanggarannya.
"Kalau mereka tidak punya IMP melanggar dibahu jalan dan lainnya baru kita bongkar. Kalau ini mereka punya IMP jadi belum ada alasan pelanggaran untuk kita bongkar," terangnya.