Deretan Polisi yang Terlibat Pelecehan di 2021, Kasus Rudapaksa Anak Tersangka hingga Paksa Aborsi
Sejumlah pelecehan di tahun 2021 menjadi sorotan publik lantaran pelakunya adalah oknum polisi.
Saat ditemui awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, RNA mengaku akan menyeret kasus FA ke meja hijau.
Hal itu apabila oknum polisi beninisial FA itu tidak mau meminta maaf dengan membuat video klarifikasi terhadap sikap yang telah dilakukannya.
"Kalau dari saya inginnya FA meminta maaf hanya klarifikasi saja melalui video. Kalau saya cukup di situ," ujar RNA pada Rabu (29/9/2021) malam.
Namum, apabila hal itu tidak dilakukan dirinya terpaksa akan membawa masalah ini ke pengadilan.
"Tapi FA berdalih apabila membuat klarifikasi permohonan maaf melalui video harus meminta ijin dahulu ke komandannya," kata RNA.
4. Oknum Polisi Gauli Remaja di Polsek
Oknum polisi bejat 'mengayomi' remaja 16 tahun hingga membuat korban trauma dan ketakutan.
Parahnya lagi, aksi rudapaksa itu dilakukan sang oknum polisi bejat itu di polsek tempatnya bertugas pada Juni 2021.
Pelaku menakuti korban akan meringkuk di penjara bila tak menuruti maunya.
Padahal, korban sama sekali tak melakukan pelanggaran hukum.

Pelaku dalam kasus ini yakni Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara dan kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Tak Terima Lahannya Digusur, Mahasiswa di Tangerang Acungkan Golok ke Polisi
5. Oknum Polisi Lecehkan Ibu Mertua
Baru juga jadi menantu selama lima bulan, seorang oknum polisi malah terangsang dengan sosok ibu mertuanya.
Bahkan, oknum polisi yang berdinas di Gresik, Jawa Timur ini sampai tega melecehkan berulang kali kepada ibu mertuanya.
Dari persidangan diketahui sudah tujuh kali pelaku berinisial NS (36) melecehkan ibu mertuanya yang telah berusia 50 tahun.
Perbuatan yang dilakukan pelaku yakni meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluan kepada ibu mertuanya sendiri.
Aksi memalukan itu terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Akibat perbuatannya itu oknum polisi itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya