Banten
Siap-siap! Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Berlaku Mulai 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022
Penerapan ganjil genap menjelang libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) berlaku di beberapa Tol ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan ganjil genap menjelang libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) berlaku di beberapa Tol ini.
Nantinya, ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap per 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
- Tol Tangerang-Merak
- Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
- Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
- Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Kemudian untuk penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia akan di mulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir Tribun Tangerang, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3, Ini Langkah-langkah Pemerintah Mengantisipasi Varian Covid-19 Omicron
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Banten pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Isi 7 Poin Penting
Ia menambahkan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.
Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Pembatasan angkutan umum
Lebih lanjut Budi menuturkan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Didukung Ikatan Dokter Indonesia
Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Tingkat Hunian Hotel di Kota Cilegon Alami Peningkatan
Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tol Jakarta Merak akan Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 20 Desember Saat Libur Nataru