Oknum Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Dijanjikan Jadi Polwan Hingga Biayai Kuliah

Sebanyak 12 santriwati mengalami trauma berat usai dirudapaksa oknum guru pesantren di Kota Bandung.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 12 santriwati mengalami trauma berat usai dirudapaksa oknum guru pesantren di Kota Bandung.

Bahkan empat di antara 12 korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi.

Melansir Tribun Jabar, pelaku yang berinisial HW (36) itu merudapaksa para korban sejak tahun 2016 hingga 2021.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan di berbagai tempat.

Yakni mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dalam melancarkan aksinya, HW meminta korban untuk tetap patuh.

Baca juga: Kasus Santri Dianiaya Senior Kini Ditangani Polres Pandeglang, Korban Masih Trauma dan Sering Pusing

Ia juga mengimingi-imingi korban menjadi polisi wanita serta pengurus pesantren.

"Selain itu, terdakwa menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar Dodi dalam surat dakwaan dikutip dari wartawan Tribun Jabar.

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

Kini kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan masih berjalan.

Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa (ibtimes.co.in via Tribunnews)

Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved