Oknum Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Dijanjikan Jadi Polwan Hingga Biayai Kuliah
Sebanyak 12 santriwati mengalami trauma berat usai dirudapaksa oknum guru pesantren di Kota Bandung.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual
Atas askinya, HW dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 12 Santriwati di Bandung Dirudapkasa Ustaz, TKP-nya di Dua Pesantren, Apartemen Hingga Hotel