Ribuan Buruh Tangerang Berangkat ke Jakarta Tuntut Kenaikan Upah, Gabung dengan Buruh dari Jabodebek
Ribuan buruh di Tangerang bergerak menuju Jakarta, dan akan bergabung dengan ribuan buruh lainnya di Jabodebek, untuk melakukan unjuk rasa, ke Istana
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Ribuan buruh di Tangerang bergerak menuju Jakarta, dan akan bergabung dengan ribuan buruh lainnya di Jabodebek, untuk melakukan unjuk rasa, ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Buruh-buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh di Tangerang itu akan ikut unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Miminum Provinsi (UMP) 2022.
Sekaligus mempertanyakan amar keputusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Ribuan buruh itu menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.
Pantauan Wartakotalive.com (Grup TribunNetwork) di titik kumpul, terdapat dua kelompok buruh yang berangkat dari Tangerang, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Baca juga: Buruh Minta Gubernur Banten Revisi SK Penetapan UMK 2022: Kami Kecewa Karena Tidak Sesuai
Sebelum berangkat menuju Istana Kepresidenan, Aliansi buruh di Kota Tangerang berkumpul di Jalan Daan Mogot KM. 23, tepatnya pada kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.
Dua kelompok buruh tersebut berangkat secara beriringan, yang dimulai dari FSPMI terlebih dahulu pada pukul 09.55 WIB, kemudian dilanjutkan oleh SPSI pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman, mengatakan bahwa jumlah buruh dari Kota Tangerang yang bergerak menuju Istana Negara sebanyak dua ribu massa.
Aksi unjuk rasa tersebut menutut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com.
"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh, setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Sebanyak 251 personel gabungan dikerahkan Polres Metro Tangerang Kota dan juga Dandim 05/06 Tangerang, dalam mengawal aksi unjuk rasa buruh itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan personil gabungan tersebut, guna mengawal konvoi buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa berjalan kondusif.
