Terdakwa Eks Kadishub Cilegon Buka-bukaan, Ungkap Aliran Dana Suap Izin Parkir Pasar Kranggot

Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi buka-bukaan soal aliran dana dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Sidang kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (8/12/2021). 

"Untuk mengkondisikan warga, saya kasih cash ke Joni," ujarnya.

Terdakwa juga mengkungkap bahwa uang tersebut, ia bagikan ke oknum TNI.

Kepada oknum TNI berpangkat Kolonel sebesar Rp 100 juta dan oknum petinggi TNI lainnya sebesar Rp 30 juta.

"Mereka yang membawa (pihak ketiga,-red) ke saya," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Banten Serahkan DIPA Tahun 2022 Senilai 27,24 Triliun: Manfaatkan, Tapi Jangan Dikorupsi

Selain itu terdakwa juga mengungkap bahwa uang tersebut juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon hingga ke Walikota Cilegon.

Kepada Kepala UPT Parkir Dishub Colegon berinisial MA sebesar Rp20 juta dan Walikota Cilegon Rp 20 juta.

"Salah satunya ke Pak Walikota Helldy Agustian 20 juta, dalam rangka THR Lebaran," ucapnya.

Kemudian setelah dibagi-bagi ke beberapa orang, menurut pengakuannya terdakwa menggunakan uang itu untuk belanja cat berwarna oranye.

Menurutnya hal itu ia lakukan sebagaimana instruksi Walikota Cilegon untuk mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.

"Untuk operasional kantor Rp 90 juta, untuk ngecat pagar harus oranye. Itu kan nggak ada di DIPA, makanya dari uang itu (suap,-red) juga," jelasnya.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Terdakwa Korupsi Masker Divonis 4 Tahun Penjara

Sedangkan uang sebesar Rp 130 juta yang diterima terdakwa dari Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah.

Terdakwa mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah ia kembalikan kepada oknum TNI berpangkat Kolonel berinisial D.

Kemudian dalam peraidangan, terdakwa Uteng mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Ia meminta kepada Kejari Cilegon untuk berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya.

Di mana dirinya meminta agar semua yang terlibat baik itu pemberi suap, penerima suap maupun perantara suap agar diproses hukum sama.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved