Terdakwa Eks Kadishub Cilegon Buka-bukaan, Ungkap Aliran Dana Suap Izin Parkir Pasar Kranggot

Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi buka-bukaan soal aliran dana dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Sidang kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (8/12/2021). 

"Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu," kata dia.

Namun hingga saat ini, kata Uteng, menurut sepengetahuannya penyidik Kejari Cilegon tidak pernah memanggil dan memeriksa nama-nama tersebut.

"Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga dan harus diperlakukan sama, termasuk Walikota," ungkapnya.

Kemudian dalam persidangan, terdakwa Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak," ujar Uteng.

Menurutnya dalam mengelola parkir di Kota Cilegon seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Terdakwa Korupsi Masker Divonis 4 Tahun Penjara

Di mana dalam melakukannya melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.

Uteng juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya.

"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar," kata dia.

"Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon." Ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved