Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan Hapus Kelas Layanannya di Tahun 2022

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan Hapus Kelas Layanannya pada Tahun 2022. Lantas bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan mau dapat layanan VIP?

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.

Berikut kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT dilansir dari Grid Health:

Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.

Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

Baca juga: Sekali Posting Feed Instagram, Cristiano Ronaldo Dapat Rp 17 Milliar, Sultan Andara Lewat

Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Cara Dapat Layanan Lebih?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved