Bukan Kejadian Pertama, Berikut 5 Fakta Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang

A bin M, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kabur

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA
Narapidana asal Tiongkok bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, pada pekan lalu. 

Belum sampai 1,5 tahun sejak kasus itu terjadi, ada satu narapidana lagi yang membobol lapas yang pernah terbakar hebat pada 8 September 2021 itu.

Narapidana berinisial A yang sudah menjalani masa pidana selama lima tahun di Lapas Kelas I Tangerang itu kabur pada Rabu (8/12/2021).

Kasus Cai Changpan Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap Changpan pada 26 Oktober 2016 di Jalan Raya Prancis, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram.

Changpan diketahui tinggal di tempat usahanya di Restoran Fujian Jio Lou, Ruko Villa Taman Bandara, Kabupaten Tangerang.

Changpan akhirnya divonis hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pada 14 September 2020, Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang dengan cara menggali lubang di bawah tempat tidurnya.

Baru 5 Tahun di Penjara

Seorang narapidana berinisal A yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, baru menjalani masa hukumannya selama lima tahun.

Soal masa hukuman yang dijalani oleh A itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

"(A dipenjara) sudah lima tahun," ucapnya secara singkat melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).

Penjelasan Ditjen Pas

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, A bin M kabur saat siang hari.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail kasus napi kabur tersebut.

"Iya benar siang hari (melarikan dirinya)," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com melalui panggilan seluler, Senin (13/12/2021).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved