Momen Bikin Haru, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes Gendong Bayi Jelang Sidang

Suasana haru terlihat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten saat gendong cucunya di Pengadilan 

Mereka masuk ke ruang tunggu sambil berbincang dan melepas rasa rindu mereka.

Baca juga: Kejati Banten Siap Bangun Rumah Sakit Tipe A di Kabupaten Serang, Ini Kata Bupati Ratu Tatu Chasanah

Untuk diketahui, Irvan Santoso, selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten bersama-sama dengan Terdakwa II, Toton Suriawinata, Kepala Bagian Sosial dan Agama pada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten.

Baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018

Dan bersama dengan Terdakwa III, Epieh Saepudin, TB. Asep Subhi, dan Agus Gunawan

Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada kurun waktu antara bulan Mei 2019 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Bertempat di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Kel. Sukajaya Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan Terdakwa Irvan Santoso, Terdakwa Toton Suriawinata yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya

Bersama dengan terdakwa, Epieh Saepudin, TB Asep Subhi, dan Agus Gunawan, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Banten sejumlah Rp.5.396.000.000.

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Prosedur Yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemberian Bantuan Hibah Uang Pondok Pesantren Dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 Nomor : 00154/2.0604/AP.7/09/0430/1/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved