PPKM di Banten
Kabupaten Serang dan Pandeglang Masuk Wilayah PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru hingga 3 Januari 2022
Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang berada di dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang berada di dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selain dua kabupaten di Provinsi Banten itu, terdapat delapan provinsi lainnya yang masuk dalam penerapan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Yaitu, Kabupaten Situbondo, Ponorogo, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Pamekasan, Jember, dan Bangkalan.
10 wilayah di dalam penerapan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PKKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%.
Namun demikian, sementara ini anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Sama dengan daerah PPKM level 3, di daerah level 2 mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.
Namun, di daerah level 2 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Adapun di daerah level 1 mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00. Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%.
Sama dengan daerah level 2, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal denngan syarat didampingi orangtua.