10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi Akibat Napi Kabur

Sebanyak 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi Akibat Napi Kabur beberapa waktu lalu

Editor: Ahmad Haris
snopes.com
Ilustrasi ditahan atau dipenjara 

Selebihnya, pihak Kemenkumham menyerahkan kepada Polri untuk ikut membantu pencarian napi tersebut.

"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham terus mengejar Adam Bin Musa, napi kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas sejak Rabu (8/12/2021) lalu.

"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.

Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.

Tim yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Bukan Kejadian Pertama, Berikut 5 Fakta Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang

"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.

Kementrian Hukum dan HAM, kata dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.

Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.

Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Napi Kabur, 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved