Pakar Hukum Sebut Korban Hery Wirawan Bukan Santriwati tapi Remaja yang Diculik & Dieksploitasi
Fakta baru terkait kasus Herry Wirawan, guru yang rudapaksa 21 santriwatinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terungkap.
TRIBUNBANTEN.COM - Fakta baru terkait kasus Herry Wirawan, guru yang rudapaksa 21 santriwatinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terungkap.
Sekolah milik Herry Wirawan yang disebut-sebut sebagai pesantren nyatanya bukan pesantren sungguhan.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, tak ada kegiatan pendidikan atau keagamaan milik Herry Wirawan.
Asep justru menilai HW hanya menculik dan mengeksploitasi para korban dengan kedok pesantren.
Baca juga: Terungkap Sekolah Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Wagub Jabar Sebutkan Perbedaannya
"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (15/12/2021).
Ia kemudian meminta semua pihak untuk melindungi korban.
Eksploitasi kasus ini justru semakin merugikan para korban yang masih di bawah umur.
Asep kemudian meluruskan soal tudingan kasus ini tak diproses secara hukum.
Meski kasus ini sudah diketahui pada Maret 2021 lalu dan baru dipublikasi Desember 2021, proses hukum disebutnya sudah berjalan.
Kasus ini sebelumnya tak dipublikasikan demi menjaga kondisi korban.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan. Satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos," ujarnya.
"Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang.
"Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya."
Baca juga: Viral Foto Mirip Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur, Kalapas Ungkap Faktanya
Bisikan Misterius
Pihak pengacara korban, Yudi Kurnia, menyampaikan hal yang bisa dibilang aneh dalam kasus ini.