Natal dan Tahun Baru

KAI Operasikan 7.246 Perjalanan Kereta, Tiket Terjual Baru 30%, Ini Aturan KA Jarak Jauh dan Lokal

Pengoperasian itu demi membantu konektivitas masyarakat pada periode Natal dan tahun baru (nataru).

TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

1. Untuk usia di atas 17 tahun syaratnya yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, dapat melakukan perjalanan.

Lalu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam atau Rapid Test Antigen 1X24 jam

2. Untuk usia 12 tahun sampai 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Ini Lokasi Pos Ganjil-Genap di Lebak, Jika Objek Wisata Ramai, Pengunjung Diminta untuk Putar Arah

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Lalu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam atau Rapid Test Antigen 1X24 jam.

Kereta Api Lokal

1. Untuk di atas 12 tahun syaratnya vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Untuk umum di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Siapkan 7.246 Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved