Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 dan 3, Ini Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan dan Fasilitas

Selain itu, peserta yang lolos tinggal menunggu penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji 

TRIBUNBANTEN.COM - Peserta sudah bisa mengecek pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hasilnya sudah diumumkan di gurupppk.kemendikbud.go.id.

Hasil seleksi PPPK Guru 2201 tahap 2 dan 3 itu tinggal menunggu pengumuman resmi dari Kemendikbudristek.

Selain itu, peserta yang lolos tinggal menunggu penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK.

Baca juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah diangkat menjadi PPPK, berapa gaji yang bisa diterima?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Manfaat, Cara, dan Syarat Penerima JKP

 Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Fasilitas yang berhak didapatkan PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Cara melihat hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 bisa dilakukan secara online menggunakan handphone ataupun laptop yang terkoneksi internet.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Ngawi: Hanya Digaji Rp 350 Ribu, Terpaksa Besarkan Anak Serumah dengan Kambing

Namun, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini hanya bisa dilihat oleh peserta yang memiliki nomor pendaftaran.

Merujuk situs gurupppk.kemdikbud.go.id, sudah ada link untuk melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2.

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 di link gurupppk.kemdikbud.go.id:

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved