Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat dan Jabatan, Tukin Tertinggi Hampir Rp 35 Juta

Selain menerima gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan setiap bulan dengan nominalnya cukup besar

humas.polri.go.id
Ditsamapta Polda Banten melakukan latihan Pengendalian Massa (Dalmas) di lapangan Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaji yang terjamin setiap bulan, jadi satu di antara alasan seleksi penerimaan polisi semakin ketat.

Selain menerima gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan setiap bulan dengan nominalnya cukup besar, yaitu tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin tergantung dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Ini besaran gaji polisi plus tunjangannya.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 dan 3, Ini Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan dan Fasilitas

Presiden Joko Widodo melakukan remunerisasi tukin pada pegawai Polri melalui Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Perkapolri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus, yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Baca juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri

Level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Ini tukin polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Baca juga: Daftar Daerah Gaji UMR Tertinggi & Terendah di Jawa, Kota/Kabupaten di Banten Tak Masuk 10 Besar

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved