Kota Tangerang

Buntut 2 Kali Mangkir, Ustaz yang Cabuli Muridnya di Kota Tangerang Bakal Dijemput Paksa Polisi

Ustaz yang telah melecehkan dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali mangkir dari panggilan polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
daily mail
ilustrasi pelecehan seksual atau perkosaan 

TRIBUNBANTEN.COM - Ustaz yang telah melecehkan dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali mangkir dari panggilan polisi.

Melansir Tribun Jakarta, ternyata ustaz bernama Ahmad Saiful itu sudah dua kali tak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang Kota.

Saiful sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/12/2021) kemarin karena telah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur pada bulan April 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 3 Pelajar SMK di Ciputat, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Jadi Tersangka

Namun, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan kalau Saiful belum memenuhi panggilan polisi sampai detik ini.

Bahkan, lanjut dia, nomor telepon si tersangka tidak bisa dihubungi.

"Kemarin hari Rabu (15/12/2021) atau Kamis (16/12/2021) dipanggil tapi yang bersangkutan (Ahmad Saiful) enggak datang," kata Rachim saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

"Orang ini (Ahmad Saiful) enggak bisa dikontak, jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap lah," sambungnya.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan berkas untuk penangkapan paksa Saiful.

Kendati demikian, Rachim tidak bisa membeberkan kapan dan dimana penjemputan paksa terhadap Saiful.

"Jadi gini, dia dipanggil sebagai tersangka karena polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka. Untuk ditahan atau enggak itu kewenangan penyidik berdasarkan alasan tertentu," jelas Rachim.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Lewat Facebook, Wanita Ini Malah Dirampok dan Hampir Jadi Korban Pelecehan

Namun, belakangan diketahui kalau Saiful merupakan mantan ketua ranting Ormas Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete.

Rachim mengatakan kalau polisi tidak memandang bulu siapa tersangka dan akan tetap melanjuti penyelidikan.

"Ya enggak masalah siapapun itu kalau soal hukum. Kaya kemarin ormas kan sudah kita tindak, enggak usah khawatir mau jadi apa gitu. Pimpinan Kapolda tegas siapapun yang melanggar hukum tidak pandang bulu," tegas Rachim.

Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Update Kasus Pelecehan di Unri, Besok Dekan Fisip yang jadi Tersangka Bakal Diperiksa Polda Riau

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved