Kota Tangerang

Buntut 2 Kali Mangkir, Ustaz yang Cabuli Muridnya di Kota Tangerang Bakal Dijemput Paksa Polisi

Ustaz yang telah melecehkan dua muridnya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali mangkir dari panggilan polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
daily mail
ilustrasi pelecehan seksual atau perkosaan 

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.

Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka

Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved