1,6 Juta ASN Siap-siap untuk Dirumahkan, Menpan RB: Jika Dipangkas Butuh Anggaran Besar
Ada 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN), yaitu tenaga pelaksana atau administrasi yang terancam dirumahkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Ada 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) terancam dirumahkan.
Mereka yang terancam dirumahkan adalah ASN tenaga pelaksana atau administrasi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan guna memangkas birokrasi, ASN yang bekerja di kantor hanya eselon 1 dan 2.
Mereka bertugas untuk memimpin dan mengorganisasi percepatan perizinan dan pelayanan publik.
Tjahjo menyebutkan setidaknya ada 1,6 juta ASN yang perlu ditata.
Baca juga: 2 ASN di Pemkab Serang Dipecat, Seorang di Antaranya Gara-gara Tindak Asusila, Terima Pensiun 20%
Satu di antara upaya penataan ASN tenaga pelaksana itu adalah dengan mengalihkan pada tenaga pendidikan.
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Nanti kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun," ujar Tjahjo, Senin (20/12).
Jumlah tenaga pelaksana yang besar tersebut tidak dapat langsung dipangkas oleh pemerintah dengan memberikan pesangon.
Jika dipangkas, akan membutuhkan anggaran yang besar.
Baca juga: Bupati Serang Temui Korban Erupsi Gunung Semeru, Salurkan Bantuan Rp 400 Jutaan dari ASN dan Guru
"Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,6 juta ASN itu harus dapat pesangon semuanya," ucap Tjahjo.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, saat ini terdapat 1,56 juta tenaga pelaksana.
Angka tersebut sebanyak 38 persen dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.
Lebih dari 2.000 Aduan
Mengutip Tribunnews, ada ribuan ASN kena pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN menerima lebih dari dua ribu aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020.
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan, seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.
Baca juga: Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, ASN Pemprov Banten Dilarang Bepergian Keluar Daerah
"Terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN," kata Iip Ilham, dalam rilis hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).
Iih menjelaskan, dari 2.007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari angka itu, katanya, sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Baca juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri
Kemudian, sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar.
"Karena KASN berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN. Kemudian 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dan dari lembaga pengawas atau publik tidak lengkap. Dan ada 223 ASN yang laporannya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak bisa dipensiunkan, 1,6 juta ASN terancam dirumahkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-grafis.jpg)