Tuai Kontroversi, Ternyata Ini Alasan Gubernur Banten Tak Pernah Temui Buruh
Selama hampir 1 periode menjabat sebagai kepala daerah, Wahidin Halim disebut-sebut tidak pernah bertemu dengan buruh.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.
Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP.
Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
"Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Hanya Duduki Singgasana Gubernur, Mengapa 6 Buruh Banten Ditetapkan Tersangka? Ini Penjelasan Polda
Keempat orang tersebut diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.
"Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tukasnya.
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.
Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.
"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.
Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.
Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.
Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.
"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Buruh Banten Bentuk Kriminalisasi, DPD SPN: Gubernur WH Arogan
Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wahidin-halim-ketemu-iti-di-rumahnya.jpg)