Tuai Kontroversi, Ternyata Ini Alasan Gubernur Banten Tak Pernah Temui Buruh

Selama hampir 1 periode menjabat sebagai kepala daerah, Wahidin Halim disebut-sebut tidak pernah bertemu dengan buruh.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bertemu di kediaman Wahidin Halim di Tangerang, Jumat (11/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Wahidin Halim telah menjabat sebagai gubernur Banten sejak 12 Mei 2017.

Namun, selama hampir 1 periode menjabat sebagai kepala daerah, Wahidin Halim disebut-sebut tidak pernah bertemu dengan buruh.

Baca juga: Penjarakan Buruh, Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Apresiasi Kinerja Polri

Apa alasannya?

Ketua tim kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan seorang gubernur tidak perlu turun tangan menangani masalah secara langsung.

Menurut dia, di tata kelola penyelenggaraan tatanan pemerintahan daerah, persoalan itu tentu penangannnya tidak seluruhnya harus ditangani oleh gubernur Banten.

"Proses pendelegasian kewenangan, bisa dilakukan oleh wakil gubernur, Sekda, ASDA termasuk kepala dinas Disnakertrans," ujarnya, saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Buruh yang Duduki Singgasana Gubernur Banten, Begini Pengakuannya

Sehingga, kata dia, gubernur tidak harus mendengarkan aspirasi para buruh secara langsung.

Melainkan, kata dia, hal itu bisa disampaikan kepada OPD teknis dalam hal ini yaitu kepala Disnakertrans.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan enam oknum buruh sebagai tersangka.

Keenam buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja gubernur Banten.

Aksi unjuk rasa itu terjadi pada Rabu (22/12/2021) di mana saat itu buruh menuntut Gubernur merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (24/12/2021), pihak Dit Reskrimum Polda Banten bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan. Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, kepada awak media di Mapolda Banten, (27/12/2021).

Baca juga: 5 Orang Buruh Diamankan Polda Banten, Buntut Aksi Terobos dan Duduki Kantor Gubernur Banten

Shinto menyampaikan bahwa tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku.

Di antaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP.

Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Hanya Duduki Singgasana Gubernur, Mengapa 6 Buruh Banten Ditetapkan Tersangka? Ini Penjelasan Polda

Keempat orang tersebut diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

"Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya berinisial OS dan MHF.

Berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.

"Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Shinto menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tersebut.

Sikap tegas yang disampaikan Kapolda Banten adalah agar dilakukan penahanan.

Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.

"Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten," ungkapnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Buruh Banten Bentuk Kriminalisasi, DPD SPN: Gubernur WH Arogan

Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.

"Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten," ungkapnya.

"Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten.

Mulai dari anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved