Setelah Stagnan 2 Tahun, KORPRI Kota Serang Lakukan Musyawarah dan Bentuk Ketua

Setelah hampir vakum 2 tahun sejak 2019, Kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Serang kembali dibentuk.

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Walikota Serang usai membuka acara musyawarah Kota ke III KORPRI Kota Serang di hotel Ledian, Rabu (29/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Setelah hampir vakum 2 tahun sejak 2019, kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kota Serang kembali dibentuk.

Wali Kota Serang, Syafrudin membuka langsung acara musyawarah ke III KORPRI Kota Serang, Rabu (29/12/2021) di salah satu hotel di Kota Serang.

"Kepengurusan sebelumnya stagnan selama 2 tahun, setelah dibubarkan OPD, kepengurusannya tidak segera dibentuk," ujarnya saat ditemui usai membuka acara, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Warga Serang Dilarang Gelar Nobar Final Piala AFF 2020, Wali Kota Syafrudin: Di Rumah Saja

Wali Kota Syafrudin mengapresiasi adanya musyawarah dan pemilihan ketua tersebut.

Ia berharap agar kegiatan itu bisa berjalan seperti biasa.

"Penekanan ada jalankan fungsi organisasi dengan baik, 2 tahun stagnan setelah OPD ditiadakan tahun 2019," katanya.

Di sisi lain, setiap bulan dalam masa kepemimpinannya, Syafrudin mengaku ada saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun.

Mereka yang pensiun, kurang diperhatikan dan hanya menerima Rp 500 ribu.

Baca juga: Bantu Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkot Serang Lantik Kepengurusan Kontak Tani Nelayan Andalan

"Tidak sejahtera yang pensiun, hanya nerima Rp 500 ribu, jadi harusnya KORPRI yang menaungi mereka, kalau tidak jalan maka tidak ada pengurusnya," ucapnya.

Syafrudin berharap, dengan dipilihnya ketua dan kepengurusan baru KORPRI periode 2021-2026, semoga tidak ada penyimpangan.

"Ini untuk kesejahteraan ASN kedepannya," paparnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved