Di Tengah Badai Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Sebut Puluhan WNA China Coba Masuk ke Indonesia

Pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan masuknya 782 Warga Negara Asing (WNA).

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Di Tengah Badai Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Sebut Puluhan WNA China Coba Masuk ke Indonesia
Instargram @info.bandarasoeta
Sejumlah penumpang pesawat antre di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang banten beberapa waktu lalu.

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan masuknya 782 Warga Negara Asing (WNA).

5 negara asal WNA yang paling banyak ditolak yakni Pakistan, Nigeria, India, China dan Amerika Serikat.

Rinciannya, 109 WNA asal Pakistan, 87 WNA asal Nigeria, 79 WNA asal India, 56 WNA asal China dan 50 WNA asal Amerika Serikat.

Sedangkan sisanya tersebar dari berbagai negara lain di dunia.

"Sepanjang tahun 2021 saat ini, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Tangerang telah melakukan penolakan masuk Indonesia kepada 782 WNA yang berasal dari beberapa negara," ujar

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, saat konferensi pers di aula kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Salah Satu Titik Rawan Peredaran Narkoba, BNN Banten Beberkan Fakta Ini

Menurutnya, ada beberapa alasan WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.

Mulai dari tidak memiliki alasan dan tujuan jelas saat datang ke Indonesia, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah saat masa pandemi Covid-19.

Pada 29 November 2021 lalu, pemerintah menetapkan dua Surat Edaran (SE) tentang penanganan Covid-19.

Pertama, SE Satuan Tugas (Satgas) No 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua, SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Surat edara itu tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,

"Mereka yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan SE Satgas Covid-19 di atas terdapat 142 orang yang ditolak saat tiba di Indonesia," katanya.

Kemudian, kata Andhika Pandu Kurniawan, pihak imigrasi juga memulangkan 26 WNA yang tidak memenuhi kriteria SE Satgas Penanganan Covid-19 No 26 tahun 2021.

SE itu tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Desember 2021 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved