Pakai Kode dan Sandi Khusus, Geng Motor Baskom dan Geng Asik Tawuran di Pintu Rel Kereta Api
6 remaja asal Kecamatan serang dari geng motor Basis Komplek Griya Lopang (Baskom) diamankan.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - 6 remaja asal Kecamatan serang dari geng motor Basis Komplek Griya Lopang (Baskom) diamankan.
Lima dari enam remaja tersebut, yaitu AMG (16), AD (15), FAG (15), MAR (17), DP (15).
Mereka diamankan karena diduga hendak tawuran.
Hal ini terungkap dari tulisan yang diposting di media sosial.
"Geng motor tawuran ajak teman tawuran dari geng baskom dan TM, ajak bertemu lewat instagram TKP di Kebaharan," ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dalam press release di Mapolres Serang Kota, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Tidak Punya Jamban, Begini Cerita Warga Serang Buang Air yang Tidak Umum
Dia mengungkapkan kejadian itu terjadi di depan SD Al-Ijah depan pintu rel kereta api lingkungan Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin, (27/12/2021) pukul 02.00 WIB
Tawuran itu terjadi antar geng Baskom dan TM.
Hal itu bermula ketika geng Asik mengirimkan direct message (DM) melalui instagram untuk mengajak geng Baskom tawuran.
Dari ajakan itulah, kemudian terjadi tawuran di Kebaharan.
Remaja yang tawuran rata-rata berusia di bawah umur 18 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cerulit berukuran 25 dan 35 cm, golok dan bambu.
"Alatnya diamankan dari rumah G," paparnya
Baca juga: Siaga Covid-19 Varian Omicron, 40 Ruang Isolasi di 3 Rumah Sakit Disiapkan di Kabupaten Serang
Menurut keterangan seorang terduga geng motor Baskom, dia mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya.
Motifnya membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga.
"Motifnya mencari jati diri. Dibawa untuk jaga-jaga saja," katanya.
Pihaknya akan mendalami kasus ini.
"Sebelumnya pernah ada korban, kita sedang selidiki apakah ini dari grup yang sama atau bukan," terangnya.
"Ada korban dan masuk rumah sakit, masih ada yang diburu," sambungnya.
Baca juga: Bangun Jamban di Rumah Warga, Pemkot Serang Anggarkan Dana Sebesar Rp 3 Miliar
Terduga pelaku yang melakukan tawuran itu diamankan, tadi malam di rumah masing-masing.
Atas aksinya itu, para pelaku diduga melakukan penghasutan dan dikenakan pasal 160 KUHP serta penggunaan sajam dengan dan dikenakan undang-undang darurat.