Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan, Menaker Kirim 'Surat Cinta' ke Lima Gubernur Termasuk Anies Baswedan

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengirim 'surat cinta' ke lima gubernur di Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengirim 'surat cinta' ke lima gubernur di Indonesia.

Upaya mengirim 'surat cinta' itu karena sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu di antara gubernur yang dikirimi 'surat cinta' adalah Anies Baswedan, selaku gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, 29 gubernur lainnya dinilai sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim. Meskipun kebijakan gubernur Banten itu diserang gelombang aksi buruh, namun dia tetap konsisten dengan keputusan.

"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur," kata Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, pada Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Banten Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Sempat Duduki Kursi Wahidin Halim

Menurut dia, upaya mengirim 'surat cinta' itu agar lima gubernur itu menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, kata dia, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,"terangnya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.

Baca juga: Buntut Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Serikat Buruh Minta Gubernur Banten Naikkan Upah Minimum 5,4%

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Jubir.

Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional.

Baca juga: Direvisi, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 Dinaikkan 5,1 Persen, Apa Kata Pengusaha?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved