Kepergok Nangis, Remaja Laki-laki 13 Tahun Ternyata Dipaksa Pegang Bagian Sensitif Marbot Masjid
Marbot masjid berinisial R (28) tega mencabuli remaja berusia 13 tahun di Bekasi.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
"Si pelaku ini banyak (kirim pesan), anak saya ada enggak, saya jawab 'ada mas baru pulang sekolah ngerjain PR dulu'," tuturnya menceritakan percakapan pesan singkat.
"Dia bilang 'saya kesepian anaknya suruh ke masjid ya', saya gak ada pikiran yang negatif atau gimana, itu selalu seperti itu," tambahnya.
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pelaku kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Pun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
S berharap, kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi tersangka.
Dia juga mendoakan pelaku R mendapatkan hidayah agar bertaubat dari perbuatan kejinya.
"Miris juga untuk cerita kaya gitu, mungkin ini jalannya dari Allah semoga pelaku ini mendapatkan hidayah," tegarnya.
Penjelasan Polisi
R dihadirkan dalam gelaran konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (31/12/2021).
Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan, tersangka R menunjukkan gelagat seolah tidak bersalah.
Disertai dengan tatapan mata yang tajam melihat ke sekeliling.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.
Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.
