Komnas Perempuan Minta Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Artis CA, Polisi: Permintaan Itu Berlebihan
Komnas Perempuan Minta Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Artis CA, Polisi: Permintaan Itu Berlebihan
Editor:
Ahmad Haris
Instagram @cassandraangelie
Artis pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi karena dugaan melakukan prostitusi online di salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie dan Sebut Permintaan Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Berlebihan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cassandra-angelie-artis.jpg)