Akhirnya Ngaku, Begini Ekspresi Herry Wirawan saat Bicara Soal Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan (36), membuat pengakuan terkait kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Dia hanya memastikan salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena mengatakan, seorang korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Sekolah Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren
Sekolah milik Herry Wirawan, yaitu Madani Boarding School yang berada di Cibiru, Kota Bandung bukan lah pondok pesantren karena tak memenuhi syaratnya.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.
Dia menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.
Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.
Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.
"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda."
"Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan.
Yaitu Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.