Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban, Komplotan Pencuri Nasabah Bank di Banten Dibekuk
Jajaran Polda Banten meringkus komplotan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dan letus ban.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jajaran Polda Banten meringkus komplotan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dan letus ban.
Kelima pelaku tersebut berinisial IS (38), JS (32), KH (31), SS (24) dan HR (38).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan para pelaku mengincar para nasabah yang melakukan transaksi di bank.
"Mereka melakukan pemetaan bagi para masyarakat yang melakukan transaksi dari bank," ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: UMK Banten 2022 Berpeluang Direvisi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Beri Rekomendasi Ini
Ia menuturkan bahwa setelah korban selesai bertransaksi di bank.
Kemudian para pelaku mengikuti korban sampai ke tempat parkir.
"Di saat lengah, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut, untuk mengambil uang ataupun barang yang ada di mobil," ujarnya.
Akbar menjelaskan bank yang biasa dipantau oleh para pelaku, menurut hasil pemeriksaan bank yaitu mulai dari Bank Mandiri, BCA dan BRI.
Menurutnya para pelaku cenderung melakukan tindak kejahatan terhadap korban pengguna mobil.
Di mana para pelaku bukan hanya memecahkan kaca, melainkan juga mengempeskan ban mobil korban.
"Pada saat lengah kendaraan korban dirusak kaca mobil nya dirusak barang yang ada didalam diambil," ungkapnya.
Baca juga: Ajak Anak Vaksinasi Covid-19, Polda Banten: Jangan Percaya Hoaks
Akbar menuturkan bahwa beberapa pelaku ditangkap pada saat sedang mengambil uang.
Di mana selain kelima pelaku yang berhasil ditangkap, petugas juga masih mencari pelaku yang lain.
Sebab ia menduga bahwa atas beberapa laporan LP, para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa wilayah.