Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban, Komplotan Pencuri Nasabah Bank di Banten Dibekuk

Jajaran Polda Banten meringkus komplotan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dan letus ban.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi

Dari keterangan tersangka, ada sekitar 12 TKP yang ada di wilayah Banten.

"Sehingga kami akan terus mengembangkan terkait kejadian yang ada," ujarnya.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Dari kelima pelaku petugas mengamankan para pelaku di beberapa tempat.

Tiga orang diamankan di Serang dan dua orang lainnya diamankan di Palembang.

Kemudian Akbar juga menyampaikan total uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku

Yang mana uang tersebut berjumlah ratusan juta.

"Kalau total atas pengakuan maupun atas dasar laporan polisi ada sekitar 946 juta," ungkapnya.

Hasil uang yang dicuri tersebut, kata Akbar, dipergunakan para pelaku untuk dikirim ke keluarga nya ataupun dimanfaatkan untuk foya-foya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa para pelaku dikenakan dua pasal.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Berakhir Damai, Ini Alasan Gubernur Banten Maafkan dan Cabut Laporan 6 Buruh yang Duduki Kantornya

Kemudian dikarenakan di sini ada beberapa LP, yang sudah petugas kumpulkan.

Maka hukumannya akan ditambahkan dengan unsur pengulangan tindak pidana.

"Apalagi yang bersangkutan adalah resedivis, kita berharap para tersangka ini dapat dipidana lebih dari tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas pertama yaitu tiga unit motor.

Di mana motor yang digunakan pelaku diduga juga adalah hasil kejahatan.

"Sehingga kita menyampaikan tidak hanya kepada pelaku begal dan pecah kaca tetapi juga kita menimbulkan fakta yang bersangkutan juga bermain pencurian motor," ungkapnya.

Selain motor, petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya

Mulai dari sejumlah helm, handphone, pakaian dan lain sebagainya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved