Begini Cara Gengster di Tangerang Komunikasi Lewat Medsos, Tawuran Pakai Sajam hingga Bom Molotov
Media sosial menjadi sarana untuk berkomunikasi antar dua kelompok gengster di Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Media sosial menjadi sarana untuk berkomunikasi antar dua kelompok gengster di Kabupaten Tangerang.
Mereka berkelahi menggunakan berbagai macam senjata tajam dan bom jenis molotov.
"Dalam aksi tawuran ini mereka juga sebelumnya sudah janjian di media sosial, ini juga kita pantau di media sosial dan patroli sehingga kita bisa tahu mereka melakukan tawuran," papar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Sering Buat Onar, 28 Anak di Tangerang Ketahuan Miliki Sajam & Bom Molotov
Tidak hanya senjata tajam, lanjut Zain, ada beberapa gangster di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang menggunakan bom jenis molotov.
"Molotov ini bahaya, bisa menyebabkan kebakaran dan korban melepuh."
"Tentunya, hal ini bisa terungkap karena kita mendapat informasi dari masyarakat," jelas dia.
Sebagai informasi, Polresta Tangerang mengamakan puluhan anggota gengster yang membawa senjata tajam saat beraksi di Kabupaten Tangerang.
Ada tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang yang rawan tawuran antar ganster yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Bom Molotov di LBH Yogyakarta, YLBHI Catat 7 Teror Ancaman Serupa Selama 2021
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya dalam dua hari yakni 8 dan 9 Januari 2022 berhasil mengamankan 28 anggota gengster.
Ketiganya diamankan di Kecamatan Cikupa, Panongan, dan Balaraja.
"Di mana, dari tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih geng motor ini kurang lebih 28 orang," jelas Zain di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, dari 28 orang di atas, Polresta Tangerang menetapkan 16 di antaranya sebagai tersangka.
Terdapat dua tersangka sudah dewasa dan 12 lainnya anak-anak di bawah umur, sementara dua lagi masih buron.
Baca juga: Kantor Ormas di Karawang Dilempari Bom Molotov dan Tiga Mobil Dirusak, Ini Keterangan Saksi Mata
Rinciannya, di Polsek Panongan ada 18 orang diamankan, dan 11 dijadikan tersankga dengan barang bukti empat buah celurit lalu, dua golok.
Wilayah Polsek Cikupa, diamankan tiga dan satu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit.
Kemudian, di Polsek Balaraja kita amankan enam orang, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka namun, dua di antara tersangka itu masih berstatus buron.
"Untuk di Balaraja ini selain mengamankan celurit kita juga mengamankan bom jenis molotov."
"Aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali."
"Ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain.
Ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan."
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pakai Bom Molotov, Gangster di Kabupaten Tangerang Janjian Sama Musuhnya Lewat Instagram